Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Memerangi Kejahatan Siber
Jakarta, Gerbangkaltim.com – Dalam upaya memperkuat barisan melawan kejahatan siber, Polri merekrut 45 calon perwira baru melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Dari jumlah tersebut, 38 adalah pria dan 7 adalah wanita.
“Mereka direkrut melalui jalur SIPSS,” ungkap Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (12/7/2024).
Irjen Dedi menjelaskan bahwa 45 calon perwira ini memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi dan keahlian di bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi, dan Keamanan Siber.
“Mereka akan menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian, Semarang. Rekrutmen ini dilakukan secara reguler dan proaktif,” jelas Irjen Dedi.
Penguatan personel dengan kemampuan di bidang teknologi dan informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menginginkan Korps Bhayangkara siap menghadapi tantangan ke depan, dimana kejahatan dan gangguan keamanan tidak hanya terjadi di lapangan tetapi juga di dunia virtual.
“SSDM Polri, sesuai tugas dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk memperkuat kemampuan memerangi kejahatan siber,” terang Irjen Dedi.
Sebagai informasi, dalam Rilis Akhir Tahun 2023, Jenderal Sigit mengungkapkan sejumlah kejahatan siber yang menonjol sepanjang tahun tersebut. Diantaranya, kasus pencurian kripto hingga penipuan bermodus APK-Link.
“Perkara ilegal akses dan pencurian koin kripto pada situs coinbase.com dengan total kerugian Rp 45 miliar dan dua tersangka,” kata Jenderal Sigit, Rabu (27/12/2023).
Selain itu, Polri juga berhasil mengungkap 19.965 kasus IMEI ilegal selama tahun 2023, yang merugikan negara hingga Rp 353,7 miliar.
“Perkara 19.965 IMEI ilegal dengan total kerugian negara Rp 353,7 miliar dan enam tersangka,” ucapnya.
Tidak ketinggalan, Polri juga mengungkap kasus penipuan bermodus APK-Link dengan total kerugian Rp 4,7 miliar dan 12 tersangka.
“Perkara penipuan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Rp 4,7 miliar dan 12 tersangka,” ucap Jenderal Sigit.
Sumber: Humas Polri
BACA JUGA