Polri Selamatkan Bayi yang Dijual Ayahnya untuk Foya-Foya, Pelaku Dijerat Kasus Perdagangan Anak

Polri Menyelamatkan Anak
Bayi tersebut dijual ayah kandungnya, RA (36) tanpa sepengetahuan istri, RD, yang bekerja di Kalimantan. Menurutnya, korban dijual seharga Rp15 juta ke pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30).

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Aksi cepat Polri berhasil menyelamatkan seorang bayi yang dijual oleh ayah kandungnya demi kepentingan pribadi. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.

“Polri telah melakukan langkah cepat dalam penyelamatan anak yang ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri pada Selasa (8/10/2024).

Langkah penyelamatan ini merupakan wujud nyata dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kaum rentan, terutama anak-anak. Polri pun membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) sebagai upaya strategis dalam menangani kasus serupa.

Terungkapnya Kasus Perdagangan Anak di Tangerang

Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya transaksi jual beli bayi berusia 11 bulan yang dilakukan di Kota Tangerang, Banten, pada 20 Agustus 2024. Ayah kandung bayi tersebut, RA (36), menjual anaknya seharga Rp15 juta tanpa sepengetahuan istrinya, RD, yang saat itu sedang bekerja di Kalimantan.

“Pelaku RA membawa bayi tersebut ke pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang untuk melakukan transaksi jual beli dengan pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30),” jelas Zain pada Sabtu (5/10/2024).

RA diketahui menggunakan uang hasil penjualan tersebut untuk foya-foya selama seminggu, hingga akhirnya habis tanpa sisa. Berdasarkan penyelidikan, RA menghubungi HK dan MON setelah melihat unggahan mereka di Facebook yang menyatakan sedang mencari bayi untuk diasuh.

Motif Pelaku dan Penangkapan Tersangka

HK dan MON, yang merupakan pasangan suami istri asal Nusa Tenggara Timur, pindah ke Tangerang karena merasa kesepian setelah 10 tahun menikah tanpa memiliki anak. “Mereka baru satu bulan pindah dari NTT ke Tangerang dan merasa sepi karena belum dikaruniai anak setelah 10 tahun pernikahan,” ungkap Zain.

Kini, ketiga tersangka, RA, HK, dan MON telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dijerat dengan pasal terkait kejahatan terhadap anak. RA ditangkap pada Selasa (1/10/2024), sementara HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024) pukul 22.30 WIB.

Ibu Korban Ungkapkan Terima Kasih

Di hari yang sama, ibu dari bayi tersebut, RD, akhirnya dipertemukan kembali dengan anak semata wayangnya di Polres Metro Tangerang Kota. RD yang tampak emosional menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian.

“Tanpa bantuan dari bapak Kapolres Metro Tangerang Kota dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, saya enggak tahu bagaimana nasib saya sekarang,” ujarnya sambil menahan tangis.

RD juga mengakui bahwa Polri sangat responsif dalam menangani kasus ini. Ia melaporkan kehilangan bayinya pada Senin (30/9/2024) siang, dan pada malam harinya bayi tersebut telah berhasil ditemukan dalam keadaan sehat.

“Prosesnya begitu cepat, saya lapor tanggal 30 (September), dan malam harinya bayi saya sudah ditemukan dalam keadaan sehat,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Komentar