Polri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus TPPO 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Tersangka TPPO
Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diduga kuat sebagai perekrut utama dalam jaringan perdagangan orang ini. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand dengan gaji besar dan fasilitas mewah. Namun, para korban justru dikirim ke wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak seperti yang dijanjikan. Jika tidak mencapai target, mereka mengalami kekerasan fisik maupun verbal, serta pemotongan gaji,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Perekrutan Melalui Media Sosial, Korban Dijanjikan Gaji Fantastis

Berdasarkan hasil asesmen terhadap para korban di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, mereka direkrut melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Iming-iming gaji Rp10-15 juta serta biaya keberangkatan gratis menjadi daya tarik utama yang membuat mereka tertarik bekerja di luar negeri.

Namun, sesampainya di Myanmar, kenyataan yang mereka hadapi sangat berbeda. Para korban dipaksa mengumpulkan nomor telepon calon korban penipuan online dengan target ketat. Jika gagal, mereka mendapat hukuman berupa penyiksaan fisik, pemotongan gaji, bahkan ancaman kekerasan.

Dari 699 WNI yang dipulangkan, 116 di antaranya diketahui pernah terlibat dalam pekerjaan online scam secara berulang. Hasil penyelidikan juga menemukan lima nama lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk menjerat pelaku lainnya.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak lain yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi yang tidak jelas prosedurnya.

“Pastikan semua proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi berwenang. Jangan sampai menjadi korban eksploitasi,” pungkasnya.


Sumber: Bareskrim Polri

Tinggalkan Komentar