Polri Ungkap Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) berhasil mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni SG, RH, dan NH, yang kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Penipuan: Iming-Iming Pekerjaan di Bahrain
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang dijanjikan bekerja sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun setibanya di Bahrain, ia justru dipekerjakan sebagai spa attendant dengan kondisi kerja yang tidak sesuai perjanjian.
Menurut polisi, para pelaku merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan tawaran pekerjaan menggiurkan. Korban yang tertarik diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta, sementara pelaku menyiapkan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat.
Setelah penyelidikan mendalam, polisi mengidentifikasi peran masing-masing tersangka:
🔹 SG – Berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima pembayaran dari korban.
🔹 RH – Direktur LPK yang mengurus paspor korban, menampung uang korban, dan mengatur keberangkatan.
🔹 NH – Staf LPK yang bertugas mengurus dokumen persyaratan kerja.
Jaringan Beroperasi Sejak 2022, Raup Ratusan Juta Rupiah
Menurut Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., jaringan ini telah aktif sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari para korban.
“Kami terus mengembangkan penyelidikan dengan melacak aliran dana para tersangka melalui PPATK. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri untuk membongkar jaringan di luar negeri,” ujar KBP Amingga.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti, termasuk:
✅ 6 paspor
✅ 6 visa
✅ 6 kontrak kerja
✅ 3 unit handphone
✅ 1 laptop
✅ 2 buku tabungan
✅ 4 ATM
✅ 6 bundel rekening koran
Ancaman Hukuman: 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Polri Ingatkan Masyarakat Waspada
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memiliki legalitas jelas.
“Pastikan perusahaan penempatan tenaga kerja memiliki izin resmi dan kontrak kerja yang sah, agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan TPPO yang lebih luas. Polri berkomitmen menindak tegas para pelaku perdagangan orang demi melindungi warga negara Indonesia.
📌 Sumber: Divhumas Polri
BACA JUGA