Polsek Kembangan Jakbar Ungkap Peredaran Gelap Ganja Kering 1,9 Kg Siap Edar
JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar sebanyak 1.938 gram atau 1,9 kilogram
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar.
“Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan 3 pelaku diantaranya ‘DA’, ‘DP’ dan ‘AK’ di dua lokasi berbeda,” terang Kompol Moch Taufik Iksan, di Mapolsek Kembangan, Minggu (5/6/2022).
Selain itu, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kami mengamankan 3 pelaku terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja.
“Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi,” ujar Binsar.
Binsar menerangkan, awal mulanya kami menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat.
Berawal dari informasi tersebut, kemudian tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim polsek kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan tersebut, pada Senin (30/5/2022) malam sekira pukul 21.30 Wib, di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran.
Pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku berinisial ‘DA’ als ‘DI’ dan ‘DP’ als ‘DT’ di rumahnya yang beralamat di Jalan Swadaya Raya RT 002/07 Kelurahan Larangan Indah Kecamatan Larangan Kota Tangerang Banten.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan (dua) paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban cokelat.
Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan 1.938 gram yang berada di tas punggung hitam.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial ‘AK’ alias ‘AA’ di Jalan Honoris Raya RT 01/06 Kelurahan Kelapa Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Banten.
“Pelaku ‘A’ K als ‘AA’ bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan sepeda motor miliknya,” ujarnya.
Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ‘RZ’ dan ‘GJ’ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
Sumber : PMJ NEWS
BACA JUGA