Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Loa Kulu Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polsek Loa Kulu berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu.

KUKAR, Gerbangkaltim.com – Polsek Loa Kulu berhasil menangkap seorang pria berusia 37 tahun yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Loa Kulu.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (22/7/2024) sekitar pukul 23.00 WITA, saat pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih berusia 14 tahun. Menurut keterangan korban, pelaku mencium dan meraba tubuhnya saat ia tertidur.

Orang tua korban yang terkejut menemukan pelaku tertidur pulas di samping anaknya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu.

“Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Aiptu Ferindra Dwi Laksono segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar