Polsek Loa Kulu Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Pendekatan Restorative Justice
KUKAR, Gerbangkaltim.com – Polsek Loa Kulu berhasil menuntaskan kasus penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Kasus ini terjadi di Jalan Houling PT MTK, Simpang 4 Pos Simpang Senyum, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasus yang melibatkan Muhammad Aldi Fadillah sebagai pelapor dan Toni Makmur sebagai tersangka ini kini berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya di luar jalur hukum formal.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus. Gelar perkara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pelapor, tersangka, keluarga tersangka, serta perwakilan eksternal dari PT MHU dan PT MKI.
“Kami memulai gelar perkara dengan memaparkan kronologis kasus oleh penyidik. Kemudian, kami meminta pendapat dari para peserta mengenai kelayakan penyelesaian kasus melalui keadilan restoratif. Setelah mendapat tanggapan positif dan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari pihak pelapor, kami sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui RJ,” jelas AKP Rachmat Andika Prasetyo.
Dalam kesepakatan damai tersebut, tersangka, Toni Makmur, juga membuat pernyataan resmi bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukan tindak pidana lainnya. Mengingat Toni bukan residivis, serta terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, penyidikan kasus ini secara resmi dihentikan.
Penanganan kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana kepolisian mengedepankan prinsip keadilan dengan tetap menjaga perdamaian dan keharmonisan antara pihak-pihak yang terlibat.
BACA JUGA