Polsek Loa Kulu Gelar Restorative Justice Terkait Kasus Penganiayaan

Polsek Loa Kulu Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Pendekatan Restorative Justice

Polsek Loa Kulu berhasil menuntaskan kasus penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Kasus ini terjadi di Jalan Houling PT MTK, Simpang 4 Pos Simpang Senyum, Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tinggalkan Komentar