Polsek Melak Sosialisasi Larangan Setrum dan Racun Ikan dengan Pendekatan Menarik

Polsek Melak Sosialisasi Larangan Setrum dan Racun Ikan dengan Pendekatan Menarik
Polsek Melak dari Polres Kutai Barat menggelar kegiatan sosialisasi dan memasang spanduk larangan penggunaan setrum dan racun ikan di Kelurahan Melak Ilir, tepi Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, pada Selasa (9/7/2024).

KUTAI BARAT, Gerbangkaltim.com – Polsek Melak dari Polres Kutai Barat menggelar kegiatan sosialisasi dan memasang spanduk larangan penggunaan setrum dan racun ikan di Kelurahan Melak Ilir, tepi Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, pada Selasa (9/7/2024).

 

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, SIK, melalui Kapolsek Melak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan imbauan dan memasang spanduk himbauan kepada pemerintah desa untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan peringatan dini terkait larangan menggunakan setrum, tuba, racun ikan, dan metode lain yang berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

 

“Kami memulai sosialisasi ini bersama pemerintah desa dengan harapan pesan larangan ini dapat tersebar luas di masyarakat,” ungkap Kapolsek.

 

Selain itu, Kapolsek menekankan bahwa dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat menghindari praktik mencari ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan dan berpotensi membahayakan.

 

Beliau menambahkan bahwa apabila masih ada yang melanggar larangan tersebut, pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

“Kami akan bertindak tegas. Informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja,” tegasnya.

 

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar