Polsek Samarinda Ulu Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
SAMARINDA, Gerbangkaltim.com – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial AI. Kejadian ini terjadi di Jl. Sirad Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu pada hari Senin (8/7/2024).
Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya.
Menurut kronologis kejadian, pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, sekitar pukul 22.30 WITA, terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Korban, yang pada awalnya diajak jalan-jalan pada pukul 08.00 WITA, kemudian dibawa ke kost pelaku di Jl. Gn. Merbabu, Kelurahan Jawa. Di sana, korban duduk di teras dan pelaku masuk ke dalam kamar untuk mengambil minuman berupa anggur putih. Pelaku meminumkan minuman tersebut kepada korban sebanyak 3 kali, yang membuat korban merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri. Setelah korban sadar pada pukul 02.00 WITA, dia mengetahui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku.
“Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu lembar baju kemeja warna hitam, satu lembar celana jeans panjang warna hitam, satu lembar celana dalam warna hijau bertuliskan ‘under armor’, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana kain panjang warna hitam, satu lembar celana dalam warna abu-abu, serta satu botol minuman merk API,” jelas Kapolsek.
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Kapolsek.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA