Polsek Sangasanga Ringkus Pria 51 Tahun, Tertangkap Basah Miliki 3,26 Gram Sabu-sabu

Polsek Sangasanga Ringkus Pria 51 Tahun, Tertangkap Basah Miliki 3,26 Gram Sabu-sabu
BN (52), seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Sangasanga pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Teratai RT 19 RW 5, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.

KUKAR – BN (52), seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Sangasanga pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 19.00 WITA. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Jalan Teratai RT 19 RW 5, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas BN. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangasanga segera melakukan penyelidikan. Setelah mengidentifikasi pelaku dan lokasi tempat tinggalnya, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap BN saat berada di dalam rumahnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, polisi menemukan sabu-sabu seberat 3,26 gram yang disembunyikan di dalam sebuah bungkus rokok. Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik bening dan disimpan di dalam tas berwarna merah muda yang digantung di dinding kayu dalam rumah pelaku.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang digantung di dinding rumah tersangka,” ungkap Kapolsek Sangasanga, AKP A Baihaki.

BN mengakui bahwa dirinya membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp 1,3 juta dari seseorang pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA. Transaksi dilakukan dengan sistem jejak, di mana BN mengambil barang haram itu yang disimpan di bawah pohon di depan SDN 14 Sangasanga Dalam.

BN juga mengaku berencana menjual kembali sabu-sabu tersebut seharga Rp 1,8 juta per gram, dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per gram.

Kini, BN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangasanga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar