Polsek Sangatta Utara Berhasil Bongkar Komplotan Curanmor, Amankan 6 Pelaku di 5 TKP
Gerbangkaltim.com, Kutai Timur – Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di lima lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara. Sindikat ini terdiri dari enam pelaku, termasuk dua di antaranya masih di bawah umur.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir November 2024 terkait maraknya kasus curanmor di wilayah tersebut. Menanggapi laporan ini, Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangatta Utara segera melakukan penyelidikan intensif.
Penangkapan Pelaku di Lokasi Strategis
Penyelidikan mengarah pada sebuah rumah di Jalan K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara. Lokasi ini diduga sering digunakan sebagai tempat berkumpul anak motor. Di sana, polisi menemukan beberapa sepeda motor dengan ciri-ciri dan nomor seri yang sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa onderdil, spare part motor, serta dua mesin motor yang ditemukan di rumah tersebut. Dari hasil interogasi, Sdr. RI mengaku terlibat dalam pencurian dan menyebutkan lima pelaku lainnya, yaitu Sdr. SR, I, A, D, dan M.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Polisi menemukan lima kerangka sepeda motor yang sengaja dibuang ke sungai di Jalan K.H. Abdullah untuk menghilangkan jejak. Setelah nomor rangka diverifikasi, barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Sangatta Utara.
Para pelaku menggunakan modus operandi berikut:
- Membongkar spare part motor untuk menghilangkan identitasnya.
- Menggunakan dan menjual spare part secara terpisah.
- Membuang rangka dan spare part yang tidak terpakai ke sungai untuk mengelabui petugas.
Daftar Lokasi Kejahatan (TKP):
- Jalan Margo Santoso RT 018, Desa Sangatta Utara.
- Jalan Pattimura Gang Awang Long, Desa Singa Gembara.
- Jalan Margo Santoso II RT 019, Desa Sangatta Utara.
- Jalan Hidayatullah, Kelurahan Teluk Lingga.
- Gang Mushola, Kelurahan Teluk Lingga.
Identitas Pelaku:
- Sdr. RI
- Sdr. I
- Sdr. SR
- Sdr. M
- Sdr. A (di bawah umur)
- Sdr. D (di bawah umur)
Pasal yang Dikenakan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-3 dan ke-4 juncto Pasal 55 ayat (1) angka ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Sangatta Utara dalam menjaga keamanan masyarakat dari tindak kriminalitas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Sumber: Humas Polda Kaltim
BACA JUGA