Polsek Sungai Kunjang Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Samarinda, Gerbangkaltim.com – Kepolisian Sektor Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. Kejadian ini diungkap oleh Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH.
Menurut Kompol Zainal Arifin, kronologis kejadian berawal pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, di sebuah kos-kosan di Jalan Teuku Umar samping GG. 2, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 6245 MV dicuri dari tempat parkir depan teras kosan. Kendaraan tersebut tidak terkunci stang dan standar saat kejadian.
“Korban, setelah selesai bekerja dan hendak pulang ke kosan, langsung memarkirkan kendaraannya di depan teras kosan. Pagi hari, saat korban hendak berangkat bekerja sekitar pukul 07.00 WITA, kendaraannya sudah tidak ada,” jelas Kompol Zainal Arifin. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000 akibat kejadian tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, Kompol Zainal Arifin memerintahkan Kanit Reskrim dan Tim Anti Bandit untuk melakukan penyelidikan intensif. Mereka berhasil menangkap pelaku berinisial MT alias UI pada Selasa, 08 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Untung Suropati. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku UI mengakui semua perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KT 6245 MV diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam tindak pidana ini,” tutup Kapolsek.
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM
BACA JUGA