Polsek Sungai Pinang Laksanakan Press Release Terkait Keberhasilan Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Ekstasi
Samarinda – Jajaran Kepolisian Sektor Sungai Pinang berhasil mengamankan ratusan butir ekstasi dari satu pelaku bernama Muhammad Lutfi (25) warga berdomisili Kota Bontang dan bertempat tinggal di Kota Balikpapan yang berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, petugas yang mengamankan tepat pada hari Natal, Jumat (25/12/2020) lalu sekitar pukul 16.30 Wita, dijalan Poros Kebun Agung Samarinda, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, saat ia membawa ekstasi tersebut.
Kapolsek Sungai Pinang pada press release yang digelar Minggu (27/12/2020) pukul 13.45 Wita didampingi Kanit Reskrim Polsek Pinang menjelaskan, ratusan ekstasi yang diamankan diduga akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2020.
“Kalau dugaan kesana (diedarkan malam tahun baru) pasti ada, pelaku ini gunakan sistem jejak dalam melakukan transaksi,” jelas Kapolsek.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa 302 butir ekstasi yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ini tentu menjadi perhatian jajarannya, agar masyarakat paham bahaya narkoba ini.
“Tentu bahaya ketika pil ekstasi ini sudah beredar. Sekecil apa pun informasi masyarakat kami akan tindak lanjuti, informasi terkait peredaran ekstasi ini, kami langsung bergerak dam hasilnya satu pelaku kami amankan,” Pungkas Kombes Ade Yaya.
Sumber : Humas Polda Kaltim
BACA JUGA