Polsek Tanah Grogot dan Pasir Belengkong Tak Bisa Lakukan Penyidikan
PASER, Gerbangkaltim.com – Sebanyak dua Kepolisian Sektor (Polsek) di Kabupaten Paser yakni Polsek Tanah Grogot dan Polsek Pasir Belengkong, tidak bisa lagi melakukan penyidikan menyusul keluarnya Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan pihaknya mengusulkan dua Polsek tersebut yang dinilai telah memenuhi kriteria yang ditentukan pada Keputusan Kapolri itu.
“Berdasarkan kriteria yang diberikan Mabes polri, dua Polsek itu dirubah menjadi menjadi polsek yang melaksanakan pemeliharaan kamtibmas,” kata Eko Susanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (31/03/2021).
Eko menuturkan, dua Polsek itu tidak bisa lagi melakukan penyidikan melainkan lebih banyak melakukan kegiatan preventif atau pencegahan.
Meski demikian lanjut dia, dua Polsek tersebut masih bisa menerima laporan awal jika terjadi suatu perkara di wilayah masing-masing.
Proses penyidikan suatu perkara di kedua Polsek itu, kata Eko, ditangani Kepolisan Resor (Polres) Paser.
“Untuk tahap penanganan awal bisa di tempat bersangkutan (Polsek), nanti setelah ditangani awal dilimpahkan ke Polres untuk penyidikannya,” ujar Eko.
Eko mengatakan saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti Keputusan Kapolri tersebut kepada jajarannnya untuk segera ditindaklanjuti.
“Ini sedang proses. Kita sudah terima juga surat Kapolri itu. Ini kita sedang pembenahan,” ujarnya.
Nantinya lanjut Eko, setelah diterapkan Keputusan Kapolri, kedua Polsek dimaksud akan lebih banyak melakukan kegiatan pemeliharaan kamtibmas.
“Mereka lebih banyak kegiatan kamtibmas, kegiatan preventif,” ujarnya.
Diketahui dua Polsek di Paser itu merupakan dua dari 1.062 Polsek di Indonesia yang telah dibatasi kewenangannya hanya pada kegiatan pemeliharaan kamtibmas, usai dikeluarkannya keputusan Kapolri pada 23 Maret 2021 lalu.
Sementara, Ketua Kemitraan untuk Pembaharuan Kepolisian (MARKA) R. Wartono mengatakan jika memang kedua Polsek itu hanya bertugas sebagai pemelihara kamtibmas, maka Kapolsek di dua wilayah itu harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik kepada masyarakat maupun unsur pimpinan kecamatan. Seorang Kapolsek juga harus memiliki pemahaman sosial di daerah yang dipimpinnya.
“Jika memang tugasnya hanya memelihara kamtibmas, bagaimana dengan personel unit Reskrim yang ada di Polsek? Kita tahu bahwa kebanggaan polisi itu ketika dia bisa menjadi anggota reserse. Di situlah kemampuan seorang polisi sebagai aparat penegak hukum diuji dalam mengungkap sebuah kasus kriminal,” ucapnya. (Jya)
BACA JUGA