Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pelaku Curanmor di Sejumlah TKP

Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Pelaku Curanmor di Sejumlah TKP
Pelarian ASP (28), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tenggarong Seberang, akhirnya terhenti. ASP berhasil ditangkap pada Selasa (16/7/2024) pukul 11.00 WITA, di RT 32 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Kutai Kartanegara, Gerbangkaltim.com – Pelarian ASP (28), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Tenggarong Seberang, akhirnya terhenti. ASP berhasil ditangkap pada Selasa (16/7/2024) pukul 11.00 WITA, di RT 32 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.

 

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa pelaku mencuri motor milik korban yang saat itu sedang mendaftarkan anaknya di sekolah di Kecamatan Tenggarong Seberang. “Korban masuk ke halaman sekolah untuk mendaftarkan anaknya, tidak berselang lama korban kembali dan mendapati sepeda motornya sudah hilang,” ungkap IPTU Raymond Juliano William, menyampaikan pernyataan Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.

 

Berdasarkan informasi dan laporan dari korban, Polsek Tenggarong Seberang segera melakukan pengejaran terhadap pelaku ASP. Salah satu warga kemudian menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang setelah melihat ciri-ciri pelaku.

 

Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan ASP dan membawanya ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ASP tidak hanya mencuri sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nomor plat KT 3917 CAI warna putih kuning. Polisi juga berhasil mengembangkan kasus ini dan menemukan barang bukti lainnya, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 KT 3917 CAI warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul KT 2289 CAT warna putih, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

 

ASP kini mendekam di Mapolsek Tenggarong Seberang dan terancam dikenai Pasal 363 KUHP atas tindakannya.

 

Sumber: HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar