Pria Penjual Wanita Ke Pria Hidung Belang Berhasil Dibekuk

Polresta Balikpapan
Satuan Tindak Pidana Tertentu (Satipidter) Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria berinisial RAC (22) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balikpapan Selatan. Jum'at (27/9/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Tindak Pidana Tertentu (Satipidter) Polresta Balikpapan berhasil meringkus seorang pria berinisial RAC (22) yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Balikpapan Selatan.

Tersangka ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan seorang pria hidung belang di salah satu kafe kawasan Balikpapan Super Block, Balikpapan, Kaltim, Jumat (30/8/2024) dini hari.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi TPPO.

“Setelah kami lalukan penyelidikan secara mendalam. Kami berhasil mengamankan tersangka saat tengah melakukan transaksi,” ujar Wirawan, Jumat (27/9/2024).

Tersangka RAC ini diduga menjalankan bisnis ilegalnya ini dengan cara menawarkan sejumlah wanita kepada pria hidung belang dengan tarif yang bervariasi.

“Kami lakukan pada handphone tersangka, ditemukan bukti bahwa RAC telah menawarkan beberapa wanita kepada para pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.

Dalam kasus ini, katanya, uang hasil transaksi dilakukan tersangka kemudian dibagi antara RAC dan korban sebagai bentuk komisi.

“Tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 – 1,5 juta dari setiap transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.

Bersama tersangka, katanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merek iPhone 11 dan uang tunai Rp3 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka juga terancam Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp600 juta.

Tinggalkan Komentar