Program Gema Patas di Balikpapan Minimalkan Konflik

Balikpapan,  Gerbangkaltim.com – Pemerintah secara resmi telah memulai Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di seluruh daerah di Indonesia. Menyusul telah diluncurkannya program ini oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yaitu pemasangan tanda batas sejuta juta patok secara serentak di seluruh Tanah Air.

Di Kota Balikpapan kegiatan ini dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan yang  berlangsung di RT 44 Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

Asisten I Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Zulkifli menjelaskan, pemkot mendukung sepenuhnya program Gema Patas ini dengan  harapan bisa memecahkan rekor dan masuk dalam catatan Museum Rekor Indonesia (MURI) Indonesia.

“Gema Patas merupakan upaya  gerakan  mengakselerasi atau  mempercepat program PTSL (Pendaftar Tanah Sistematis Lengkap),” ujarnya, Jumat (3/2/2024).

Gema Patas ini sendiri bertujuan sebagai gerakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki dengan dipasangkan nya patok.

“Sehingga dengan pemasangan patok tanda batas oleh pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” ucapnya.

Program Gema Patas ini juga sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintergrasi tahun ini.

Untuk di Balikpapan, Gema Patas  mendapatkan kuota sebanyak 2.500 patok dan 1000 patok yang ada di Graha Indah.

“Kuota 2.500 ratus patok  ini terbagi di enam kecamatan, 1000 patok ada di Kelurahan Graha Indah ini,” jelasnya.

Harapannya masyarakat mendukung dan berpartisipasi aktif termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah yang memiliki kewajiban menjaga batas tanahnya dengan memasang patok.

“Apalagi Balikpapan masuk dalam ekosistem IKN (Ibu Kota Negara), sudah seharusnya tanah yang ada, memiliki kejelasan status administrasi dan hukumnya. Karena merupakan bagian asas dari kepastian hukum yang di dalamnya  terdapat hak dan kewajiban yang wajib dipatuhi dan dihormati oleh semua pihak. Jadi untuk kepentingan pemilik tanah, dan  bukan untuk orang lain,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar