PT AP I dan Kejari Teken MoU Penyuluhan Hukum UU 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Untuk memberikan pendampingan hukum terhadap ruang lingkup Hukum Perdata dan Tata Usaha di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan tanda tangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Penandatanganan tersebut merupakan perpanjangan Kesepakatan Bersama selama satu tahun dan sekaligus melaksanakan penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Acara yang berlangsung di Gedung Serbaguna kantor administrasi PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, General Manager dan Para Pejabat PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan serta Tim Kejaksaan.

Farid Indra Nugraha, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan mengatakan kesepakatan kerjasama ini kami maksudkan untuk dapat dijadikan dasar untuk pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha melalui pendampingan dari Kajaksaan Negeri Balikpapan.

Beberapa waktu lalu PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan telah menyelesaikan kegiatan Pekerjaan Peningkatan Konstruksi Access Road dengan nilai pekerjaan Rp 8.540.510.000,- bersama Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan

“Dalam konteks lainnya, berhubungan kejaksaan tidak hanya berkaitan dengan masalah saja tapi bisa sebagai pembicara untuk penyuluhan hukum juga”, kata Farid.

Farid mengharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat menjadi komitmen saling membantu di lapangan. Nantinya tidak sekedar formalitas tetapi harus ada sebagai pelaksana tugas.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Joeli Soelistyanto mengatakan

“Saya ucapkan terima kasih kepada PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan yang telah memberikan kesempatan kami untuk memberikan penyuluhan hukum tentang Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Joeli Soelistyanto .

Kesepakatan Bersama dan Penyuluhan Hukum merupakan tindak lanjut dari tahun 2018 yang lalu. Hal ini untuk menjalin komunikasi yang baik serta memberikan informasi dan data yang lengkap, jelas dan jujur sehingga terciptanya sinergitas PT Angkasa Pura I (Persero) Balikpapan dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan.(mh/gk)

Tinggalkan Komentar