Pupuk bersubsidi terbatas, usulan 10.767 Petani Paser Bisa Tak Terakomodir

PASER, Gerbangkaltim.com  – Pemerintah Kabupaten Paser mengusulkan bantuan pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian untuk 10.767 petani yang tersebar di 10 kecamatan.

“Sedang diinput data 10.767 petani penerima pupuk subsisi, paling lambat 28 November sudah harus selesai,” kata Asisten Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Ina Rosana, Senin (16/11/2020).

Menurut Ina, mekanisme pengusulan pupuk bersubsidi tahun ini berbeda dengan tahun lalu setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2020.

“Saat ini pengusulan melalui online, dengan sistem sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK,” ucap Ina.

Ina telah meminta kepada pegawai teknis yang menangani usulan pupuk ini untuk mempercepat penginputan data.

Diakui Ina, ketersediaan pupuk bersubsidi saat ini sangat terbatas sehingga jumlah yang diusulkan tidak bisa seluruhnya diakomodir.

“Permasalahan pupuk bersubsidi yaitu kurangnya ketersediaan atau kuota dibanding permintaan,” kata Ina.

Persoalan itu kata Ina telah ia sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim saat Pemkab Paser mengikuti rapat di Samarinda beberapa waktu lalu.

“Ini juga sudah saya sampaikan di Provinsi, harapan kami paling banyak 50 persen pupuk yang terpenuhi kuotanya dibanding usulan kami,” ujar Ina.

Pemkab Paser menurutnya telah berupaya mengusulkan pupuk bersubsidi sesuai dengan permohonan kelompok tani.

“Yang jadi masalah misal kita usulkan sekian ribu ton, ternyata yang datang tidak sampai 50 persen. Ini yang sering terjadi,” tutupnya. (Jya)

Tinggalkan Komentar