Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Hingga Tingkat Kecamatan

PASER, Gerbang Kaltim.com – Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Muara Komam melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum, Sabtu (06/02/2021).

Babinsa Kelurahan Muara Komam Sersan Satu Suryani mengatakan penyemprotan difokuskan di pasar, rumah ibadah dan perkantoran.

Kata dia, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian penyebaran Covid-19.

“Berdasarkan ST/139/2021 tanggal 04 Februari 2021 Tentang perintah untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan penyemprotan di wilayah masing – masing dan menindak lanjuti instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021,”ujarnya saat penyemprotan disinfektan.

Penyemprotan yang dilakukan dua hari itu, selain dilakukan TNI dan Polri, juga diikuti beberapa relawan Covid-19 kecamatan setempat.

Camat Muara Komam Abdul Rasyid mendukung upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

Bukan hanya dua hari kedepan, penyemprotan disinfektan juga akan rutin dilaksanakan oleh Satgas Penagangan Covid-19 kecamatan.

Rasyid mengimbau masyarakat selalu melaksanakan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

“Semoga dengan penyemprotan disinfektan ini nanti bisa secara rutin dilakukan dan dengan selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid 19 dikecamatan Muara Komam khusus nya Kabupaten Paser ,” ujar Rasyid. (Why)

Tinggalkan Komentar