Rakornas Bapemperda DPRD Se-Indonesia 2024 Dibuka: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Serukan Harmonisasi untuk Percepatan Pembangunan
Berau, Gerbangkaltim.com – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD se-Indonesia Tahun 2024 resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik. Acara ini berlangsung dari 22-24 Juli 2024 di SM Tower & Convention Center, Berau.
Dalam sambutannya, Akmal Malik mengingatkan para penyusun Peraturan Daerah, termasuk Biro Hukum dan Bagian Hukum, untuk menghindari “keracunan regulasi” yang dapat memperlambat proses pemerintahan daerah. “Cara berpikir kita tentang regulasi masih yang lama, sementara di pusat, kecepatan regulasi sangat tinggi. Sehingga daerah tidak bisa mengikuti kecepatan pemerintah pusat,” tegas Akmal.
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan kebijakan di daerah masih mengacu pada regulasi lama, yang membuat daerah lambat bergerak. “Pemerintah pusat sudah cepat melaksanakan regulasi, sedangkan daerah masih kurang inovatif dan selalu terjebak dalam pola pikir lama. Akhirnya, pengambilan keputusan selalu lambat, padahal dunia sudah berubah,” pungkasnya.
Makmur Marbun, Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara sekaligus Direktur Produk Hukum Daerah (PHD), menyampaikan bahwa Rakornas ini sangat spesial karena terselenggara berkat kerjasama antara Kemendagri, Pemprov Kaltim, dan Pemerintah Kabupaten Berau.
Rakornas Bapemperda yang ketiga ini terasa istimewa dan berbeda karena dilaksanakan di daerah, sebagai wujud sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. Marbun juga menyoroti isu-isu strategis yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah berdasarkan asas desentralisasi sebagai amanah UUD 1945.
“Rakornas Bapemperda kali ini bertujuan untuk optimalisasi peran strategis Bapemperda dan Biro Hukum Provinsi serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, khususnya dalam konteks pembentukan produk hukum di daerah,” ujar Marbun.
Marbun menegaskan bahwa tujuan Rakornas ini adalah untuk menegaskan betapa strategisnya peran dan fungsi Bapemperda, Biro Hukum Provinsi, serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
“Diharapkan hasil Rakornas ini dapat memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, guna mencapai Indonesia Emas Tahun 2045, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip otonomi daerah,” tutupnya. (HMS13)
BACA JUGA