Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 Disepakati Pemkab dan DPRD PPU

Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 Disepakati Pemkab dan DPRD PPU

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD PPU, Senin (21/04/2025).

Rapat paripurna ini menjadi salah satu momen strategis dalam menyusun arah kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten PPU lima tahun ke depan. Hadir langsung dalam rapat tersebut Bupati PPU, Mudyat Nor, S.Hut, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, serta para pejabat tinggi di lingkungan Pemkab PPU.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Nor, mengatakan bahwa tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang harus diselesaikan tepat waktu sesuai pedoman penyusunan RPJMD.

“Pada hari ini kita patut bersyukur karena telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025–2029 dan dapat disepakati bersama sebelum tenggat waktu yang diatur dalam Pedoman Penyusunan RPJMD,” tutur Bupati.

BACA JUGA:

RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pijakan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, termasuk dalam menyelaraskan program daerah dengan visi pembangunan nasional dan kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berbatasan langsung dengan wilayah PPU.

Ia menambahkan, kesepakatan bersama ini menandai komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan.

“Di mana arahnya adalah pencapaian kesejahteraan masyarakat, pemerataan infrastruktur, serta peningkatan kualitas layanan public,” tandasnya.

Dengan telah disepakatinya rancangan awal ini, tahapan selanjutnya adalah penyusunan dokumen lengkap RPJMD yang akan melalui proses konsultasi publik dan evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum ditetapkan secara resmi. (Adv)

Tinggalkan Komentar