Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Angkat Tema Overstaying Tahanan di Lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Kaltim

Kemenkum HAM
Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL plus Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2023 mengambil tema “Penguatan Sinergitas antar penegak Hukum dalam upaya penanganan Overstaying Tahanan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim” Selasa (23/5/2023).

Samarinda, Gerbangkaltim,com –
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL plus Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2023. Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Aston Samarinda ini mengambil tema “Penguatan Sinergitas antar penegak Hukum dalam upaya penanganan Overstaying Tahanan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim”.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kakanwil Kemenkumham Kaltim (Sofyan), Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Nyoman Gede Wirya), Kepala BNNP Kalimantan Timur (Edhy Moestofa), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jumadi), Kepala Divisi Administrasi (Itun Wardatul Hamro), Pejabat Struktural dan Ka-UPT dijajaran Pemasyarakatan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan), yang menyampaikan bahwa Forum DILKUMJAKPOL Plus dilaksanakan untuk meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam rangka menciptakan persamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan system peradilan pidana, serta untuk mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum.

“Dengan dilaksanakannya Kegiatan Rapat koordinasi DILKUMJAKPOL ini, segenap Aparat Penegak Hukum dapat memperkuat sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta melakukan langkah – langkah antisipatif untuk mengatasi permasalahan yang kerap dihadapi di dalam lapas dan rutan, khususnya terkait penanganan overstaying tahanan agar perlakuan terhadap tahanan terlaksana dengan prinsip perlindungan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia.,” Jelas Sofyan.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa Penanganan Overstaying Tahanan perlu dukungan semua Aparat Penegak Hukum terkait, khususnya Instansi berwenang yang melakukan penahanan yang ditempatkan pada Lapas atau Rutan, maka kami harapkan solusi dan pemecahan permasalahan yang telah disepakati bersama dapat diimplementasikan dengan baik untuk memberikan kepastian hukum bagi tahanan sebagai bentuk optimalisasi pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan

Diakhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyelenggaraan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Plus Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2023 pada hari ini, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sambutan Kakanwil tersebut sekaligus membuka kegiatan Rakor DILKUMJAKPOL Plus Tahun 2023 di Wilayah Kalimantan Timur.

Kegiatan dilanjutkan penyampaian materi oleh 5(lima) orang Narasumber yang memaparkan terkait status Overstaying yang ada di Wilayah Kalimantan Timur. Narasumber tersebut antara lain Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim (Jumadi), Plt Direktur Tahanan Dan Barang Bukti Polda Kaltim (Eko Alamsyah), Kepala BNN Kota Samarinda (Wiwin Firta), Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda) dan Kasi Tindak Pidana Keamanan Negara Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Johansen Saputra Parlindungan).

Tinggalkan Komentar