Raperda Inisiatif Dewan Tentang Potensi Pendapatan Pajak Reklame Dapat Dukungan Wali Kota
Balikpapan, Gerbangkaltim,com – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna masa sidang II Tahun 2023 dengan dua agenda yakni Jawaban Wali Kota Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Balikpapan tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dan Nota penjelasan Wali Kota terkait Raperda inisiatif DPRD Balikpapan tentang penyelenggaran reklame, di Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (27/06/2023).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari dan dihadiri langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, puluhan anggota DPRD Balikpapan serta tamu undangan lainnya.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakaan, mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Balikpapan tentang penyelenggaraan reklame. Dimana Raperda penyelenggaraan reklame yang meliputi perencanaan, penataan, perizinan dan pengendalian reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus instrumen pembentukan wajah kota.
“Raperda penyelenggaraan reklame yang diusulkan DPRD Balikpapan merupakan hal yang sangat bermanfaat bagi pemerintah kota sebagai pedoman reklame kita,” ujarnya.
Sebagai beranda Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, katanya, tentu Pemkot Balikpapan perlu melakukan penyesuaian kebijakan pembangunan daerah agar dapat mengoptimalkan manfaat dan antisipasi dampaknya.
“Tentunya hal ini harus dilakukan dengan perumusan strategi, arah kebijakan dan program pembangunan yang mampu merespon perkembangan, perubahan teknologi dan kondisi sosial budaya masyarakat,” tukasnya.
Raperda inisiatif DPRD Balikpapan ini akan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 tentang izin reklame.
“Hal ini dengan pertimbangan bahwa Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia Advertising,” jelasnya.
Wali Kota Balikpapan menambahkan, Perda itu memiliki ruang lingkup pengaturannya terbatas pada izin reklame dan dengan diundangkannya peraturan-peraturan lainnya. Seperti, UU Nomor 1/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28/2002 tentang bangunan gedung.
“Kota Balikpapan, salah satu kota dengan keberadaan reklame perkembangan tata ruang kota yang pesat. Terbukti kontribusi reklame pada 2020 mencapai Rp8,5 miliar, pada 2021 mencapai Rp9,4 miliar dan terus meningkat mencapai Rp9,7 miliar di 2022, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata mencapai 7,3 persen pertahun,” tuturnya.
Rahmad Mas’ud juga menekankan empat fungsi reklame harus tetap terjaga secara selaras sebagai media efektif untuk publikasi dan promosi berbagai kegiatan, yaitu usaha ekonomi masyarakat, swasta, maupun BUMN/BUMD, pemerintahan, sosial kemasyarakatan maupun politik, sebagai pembentuk estetika kota dan potensi PAD.
“Ini juga harus diperhatikan sehingga tidak memberikan dampak buruk bagi kota,” tegasnya.
Sebab itu, dirinya juga menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan izin reklame yang meliputi tiga poin, pertama pemerintah kota tidak menertibkan lagi perpanjangan izin atau izin baru pembangunan reklame, kecuali untuk izin reklame dalam bentuk Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED).
Kedua, seluruh pengusaha reklame diminta untuk merencanakan secara bertahap pergantian, atau izin ulang dari kontruksi media reklame manual ke digital dan ketiga, pemerintah kota tidak lagi menertibkan izin reklame rokok untuk seluruh jalur ruas jalan dalam Kota Balikpapan.
BACA JUGA