Raperda Sampah Akan Buat Kawasan Pesisir Bersih dan Indah

Pemkot Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan menyatakan akan mendukung rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Sampah Pesisir.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, rencana penerbitan aturan raperda Tentang Pengelolaan Sampah Pesisir ini dinilai sangat baik untuk Kota Balikpapan. Upaya ini juga sebagai salah satu meningkatkan keindahan dan kebersihan lingkungan khususnya di kawasan pesisir.

“Sepanjang itu baik, kita adakan Perda tapi kalau tidak baik ya tidak usah,” ujarnya, Senin (15/9/2023).

Dikatakan Wali Kota Balikpapan, untuk pembentukan raperda Tentang Pengelolaan Sampah Pesisir diperlukan pembahasan yang lebih lanjut dengan DPRD Kota Balikpapan.

“Makanya nanti akan dibahas dulu kalau memang regulasinya tidak mengganggu ya sepanjang itu, untuk kebaikan tidak masalah,” tegasnya.

Rahmad Mas’ud mengungkapkan, dengan adanya rencana pembentukan Raperda tersebut, pengelolaan sampah di kawasan pesisir pantai Balikpapan bisa dikelola dengan lebih baik, sehingga bisa lebih indah.

“Dengan adanya perda itu, harapannya kawasan pesisir semakin bersih dan indah,” tukasnya.

Diakuinya, Pemkot Balikpapan dalam membuar raperda Tentang Pengelolaan Sampah Pesisir ini terkendala karena masih wewenang Pemerintah Provinsi.
“Kita kan ingin mengerjakan pantai di pesisir kota Balikpapan ini supaya itu bisa lebih bersih dan lebih indah, dari klandasan sampai dengan kampung Baru. Hal itu bagus saja ya kita dukung dong.Kita akan kaji. Dan kalau itu sesuai dan banyak manfaatnya, kita akan setujuin. Tidak masalah,” tukasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim mengatakan, pembentukan raperda ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang sampai saat ini masih menjadi keluhan, apalagi tumpakan sampah terjadi di kawasan padat penduduk.

“Insyaallah, tahun 2024, DPRD kota Balikpapan berencana akan mulai menggodok Raperda penanggulangan sampah pesisir oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda),” jelasnya.

Dikatakannya, DPRD telah melakukan kajian naskah akademik bersama beberapa instansi, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), LSM, serta duta lingkungan yang ada di kota Balikpapan.

“Jadi nanti kajian ini akan menjadi dasar untuk membuat Perda penanggulangan sampah pesisir. Semoga dengan Perda ini dapat mengantisipasi jumah sampah, khususnya di pesisir pantai kota Balikpapan,” tukasnya.

Selain itu, dengan adanya Perda tersebut, DLH Kota Balikpapan sudah bisa menjalankan tugas dan fungsinya dalam menangani masalah sampah, khususnya sampah di kawasan pesisir.

“Apalagi selama ini DLH tidak bisa menjalankan fungsinya dalam menangani masalah sampah pesisir. Karena berbenturan dengan kebijakan pemerintah provinsi,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar