Ratusan Mahasiswa Balikpapan Demo DPRD, Tolak UU KPK dan RUU KUHP
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Ratusan mahasiswa dari berbagai Badan Eskekutif Mahasiwa (BEM) mendatangi Kantor DPRD Balikpapan, Senin (23/9) siang. Mereka menolak Rancangan Undang-Udang KUHP dan menolak pengesahan Revisi Undang-Undang KPK.
Sebelum melakukan aksi unjukrasa para mahasiswa ini berkumpul di pertigaan BC Balikpapan, kemudian membawa spanduk dan poster dengan berjalan kaki turun ke jalan menjuu kantor DPRD Balikpapan.
Pengunjukrasa meminta Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan membatalkan Undang-Undang KPK. Mahasiswa menilai kedua undang-undang ini telah merusak demokrasi. Bahkan penzoliman terhadap rakyat.
Sedagkan Rancangan Undang-Undang KUHP dinilai akan mengkrangkeng hak berdemokrasi, bahkan sampai memasuki dan mempersekusi hak privasi dan individu serta mengintimidasi dan menindas masyarakat miskin termasuk gelandangan.
Kedatangan mahasiswa ke gedung DPRD diterima langsung ketua DPRD Balikpapan Abdulloh dan sejumlah anggota DPRD Balikpapan. DPRD Balikpapan menyatakan dukungan terhadap aksi yang dilakukan mahasiswa ini.
Perwakilan mahasiswa pengunjukrasa Angkit Wijaya mengatakan unjukrasa ini dilakukan untuk menyikapi keresahan masyarakat tentang yang menolak pengesahan revisi UU KPK dan revisi KUHP.
Sementara itu Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, DPRD Balikpapan mendukung aksi yang dilakukana mahasiswa ini dan akan menyampaikannya ke DPR RI.
Usai mengelar aksi mahasiswa membubarkan diri dengan tertib dengan pengamana dari aparat Kepolisian Polres Balikpapan.
Mahasiswa Balikpapan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Demokrasi di Kantor DPRD Balikpapan akhirnya ditemui langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh didampingi Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra dan sejumlah anggota DPRD Balikpapan lainnya.
Dalam aksi tersebut, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh menyampaikan kepada para mahasiswa akan meneruskan tuntutan yang diminta mahasiswa tersebuut ke DPRD RI terkait penolakan revisi UU KPK dan UU RKUHP. (mh/gk)
BACA JUGA