Razia Bulan Ramadan, Ratusan Botol Miras Berhasil Disita Satpol PP

Pemkot Balikpapan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan berhasil menyita ratusan botol miras di sejumlah arena bola sodok dalam razia TMH dan Arena Ketangkasan di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijiriah, Minggu (17/3/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar razia Tempat Hiburan Malam, termasuk arena bola sodok di Kota Balikpapan. Razia ini dilakukan untuk menjada kondusifitas kota selama bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.

“Tempat ini sudah kedua untuk kedua kalinya kami razia, pada Ramadan tahun lalu juga kita temuka miras, tapi tidak sebanyak ini,” ujar, Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, disela-sela kegiatan razia, Minggu (17/3/2024).

Dikatakannya, dari data yang berhasil dihimpun anggotanya, ada sebanyak 932 botol miras yang berhasil sita, masing-masing 859 kemasan botol serta 73 kemasan kaleng.

“Miras itu semestinya dijual ditempat yang menggandeng hotel-hotel berbintang, bukan di arena bola sodok,” ungkapnya.

Penjualan miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.

Menurut Boedi Liliono, di Kota Balikpapan perdagangan miras diatur sesuaia dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol.

“Dalam Perda ini, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel,” tukasnya.

Lantas ratusan miras yang masih berada di dalam kardus dengan beragam merek itu pun diangkut menuju truk Satpol PP dan dibawa menuju ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti sitaan.

“Nanti mereka si pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan sidang, tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar Surat Edaran (SE) wali kota tentang jam operasional di bulan Ramadhan juga melanggar Perda penjualan miras,” jelasnya.

Budi melanjutkan razia ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka hari raya Nyepi, Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Kurang lebih dari 7 tempat yang kami temukan melanggar,” sebutnya.

Rata-rata yang melanggar itu selain arena bola sodok adalah cafe yang menyajikan sarana live musik hingga larut malam.

“Ada pelaku usaha yang kami panggil dan ada juga yang kami berikan peringatan,” tuturnya.

Tapi, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring).

“InsyaAllah penindakan lebih intens dilakukan dan ini operasi gabungan besar-besan tapi di luar ini kami punya posko atau piket untuk melakukan pengawasan,” ungkap Boedi.

Boedi menambahkan, masyarakat juga bisa turut terlibat untuk melakukan pengawasan, bila ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Satpol PP Balikpapan.

“Kami memiliki call center dan itu juga bisa untuk menangani laporan lainnya seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gangguan trantibum lainnya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar