Razia COVID-19, Pelanggar Adu Mulut Dengan Petugas

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan terus menggencarkan razia penggunaan masker meski kasusnya saat ini terus mengalami penurunan. Namun razia yang dilakukan Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kecamatan Balikpapan Kota ini terlihat seorang pelanggar sempat adu mulut dengan petugas.

“Hari ini saya kena razia penggunaan masker mas, tapi yang sangat sayangkan dalam razia ini ada beberapa petugas yang tidak menggunakan masker atau hanya menggantungnya diduga, ini kan tidak pantas dicontoh, setelah saya sampaikan sempat terjadi perdebatan mas,” ujar Waris Aspandi warga sepinggan Balikpapan Selatan, saat ditemui usai dirazia, Jumat (12/3/2021).

Namun perdebatan ini tidak berlangsung lama, Waris bersedia membayar denda sebesar Rp100 ribu rupiah, dan menggunakan masker. Waris sendiri terjaring razia saat mengendarai mobilnya dengan membawa penumpang isteri dan anaknya saat melintas di Jalan Sudirman di kawasan terminal BP Balikpapan Kota.

Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy yang memimpin razia mengatakan, sesuai arahan Kepala Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan yang juga Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, kedepan razia seperti ini akan tetap dilakukan.

“Kita diminta untuk tetap meneruskan penerapan PPKM Kota berupa kegiatan pengawasan dan raiza penerapan prokes, dan juga dilakukan supervise pelaksanakan PPKM skala Mikro untuk melihat untuk melihat penananan kasus ditingkat RT,” ujarnya.

Heru menambahkan, di Balikpapan Kota ada 5 kelurahan dengan 226 RT yang dilakukan pengawasan, dimana data DKK dari hasil swab PCR pada 7 Maret 2021, jumlah kasusnya ada 149 kasus, 80 RT dan 114 rumah.

“Dari data DKK tersebut, Balikpapan Kota 80 RT tersebut masih masuk dalam zona kuning, sedangkan zona hijaunya ada sebanyak 146 RT atau 65 persen, dan akan terus diupayakan zona kuningnya akan terus ditekan,” jelasnya.

Dikatakan Heru, untuk PPKM skala Mikro tahap kedua, akan dimulai 14-28 Maret 2021, dimana akan ada perbedaan pola pelaksanaanya dengan PPKM skala Mikro tahap pertama.

“Karena ada penurunan kasus, maka PPKM skala Mikro tahap kedua ada perubahan pola dimana razia prokes akan dikurangi dimana dalam seminggu hanya dilakukan 4-5 kali razia saja, dan akan lebih banyak dilakukan supervisi dimana didalam 2 minggu akan dilakukan 10 -12 kali supervisi, yang dibagi dan dilaksanakan satgas kecamatan dan kelurahan ” tegasnya.

Tinggalkan Komentar