Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Kosa Bali, Polisi Temukan 5 Adegan Baru

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com -Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Balikpapan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kos Bali yang terjadi pada Kamis (14/11/2019) lalu.

Rekonstruksi dilakukan di Polres Balikpapan, Kamis (28/11/2019) pagi. Tersangka Hardiansyah memperagakan sebanyak 35 adegan. Sebelumnya berdasarkan hasil pemeriksaan hanya terdapat 30 adegan.

“Rekontruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dan tersangka saat olah TKP. Tadi memang ada tambahan adegan yang awalnya tidak ada,” ujar Kanit Hardatahbang Sat Reskrim Polres Balikpapan, Iptu Dian Kusnawan usai gelar rekon, Kamis (28/11/2019).

Lanjut Dian, beberapa adegan yang menjadi tambahan dalam rekon tersebut terkait perbuatan tersangka memukul adik perempuannya, yaitu saksi I. Adegan tersangka menjambak korban hingga tersungkur ke lantai, serta adegan tersangka yang menendang korban usai mengambil senjata tajam.

“Adegan tambahannya ada tiga tadi. Itu masuk kedalam adegan inti. Mulai tersangka memukul adiknya, menjambak korban dan menendang korban,” jelasnya.

Dalam rekonstruksi tersebut, peristiwa pemukulan berawal pada adegan ke-22.. Pada adegan tersebut tersangka Hardiansyah memukul kepala korban Kodrat Syaiful Lingga dengan tangan kosong hingga korban terjatuh.
Selanjutnya pada adegan ke-23, 24 dan 25 tersangka dengan emosi terus memukuli korban hingga tidak berdaya.

“Adegan inti ada empat adegan, 22, 23, 24 dan 25. Ada 35 adegan yang awalnya 30 dan telah kita ketahui beberapa adegan tambahannya,” ujarnya.

Usai melakukan rekonstruksi, kepolisian kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai hasil rekon ini. Selain itu kepolisian juga akan menyiapkan pemberkasan untuk tahap selanjutnya.

“Akan dilakukan pemeriksaan lagi untuk mengsinkronkan kejadian tersebut. Usai rekon kita melengkapi berkas tahap I dan koordinasi dengan JPU,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kepolisian belum merubah ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka. Yakni pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar