Relawan Paslon Laporkan AHB ke Bawaslu, Berkegiatan di Masa Tenang
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Tim Pemenangan Paslon Rahmad-Thohari melaporkan tim kolom kosong yang melakukan dugaan kampanye di masa tenang di lapangan Merdeka, Minggu pagi pukul 08.00 wita (6/12/2020).
Laporan ini dilakukan tim relawan Rahmad Bersama tim pemenangan ke Bawaslu Balikpapan, Minggu sore.
“Mereka berkegiatan di lapangan Merdeka bagi selebaran. Isi lebaran tentang H rahmad pebandingan antara kokos dan H Rahmad. Pokoknya mereka bagikan itu selebaran,” kata H Sakaruddin Relawan Rahmad yang tinggal di kampung baru.
“Saya laporkan karena sebagai relawan Haji Rahmad. Jadi kok di hari tenang ada kampanye di hari tenang. Itu yang saya laporkan kemari (Bawaslu). Sedangkan kita udah nggak ada kegiatan sedangkan kokos ada kegiatan di hari tenang,”ujarnya.
Di lokasi ada juga ada pembagian masker, selebaran dan ada yang sekolompok orang mengenakan baju AHB kokos squad.
“Kita laporkan bapak haji Ahmad Basyir karena penanggungjawab dari AHB kokos squad itu,” tambah Ahmad Yani dari kantor hukum Agus Amri mendampingi relawan RA-TA, Sakaruddin.
“Kami melaporkan itu semata-mata ada kegiatan di masa tenang yang seharusnya tidak ada. Respon Bawaslu akan tindaklanjuti, kaji akan dikabari. Yang jelang kita serahkan ke teman-teman bawaslu untuk bagaimana selanjutnya,” jelasnya.
Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmad Topan mengatakan laporan Sakaruddin terkait kegiatan sekelompok masyarakat yang di lapangan Merdeka dengna menggunakan baju AHB squad.
Dalam kegiatan itu mereka membagikan masker, handsanitiser dan selebaran.
“Menurut pelaporan dalam masa tenang tidak boleh ada kegiatan apapun. Kemudian bawaslu pada prinsipnya menerima setiap laporan bawaslu. Selanjutnya buat kajian awal apakah materi awal, syarat formil terpenuhi kemudian kita bicara materi dari peristiwa yang dilaporkan. Apakah yang dilaporkan itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilihan atau tidak.itu isi kajian awal kita,” jelas Topan.
Pada dasarnya Bawaslu bekerja sesuai regulasi, apapun yang diatur dalam regulasi hal itu menjadi dasarnya.
Ditanya media bahwa sisi aturan bahwa masa tenangharusnya tidak ada kegiatan, bagaiaman bawaslu melihat kasus ini.
“Nah itu nanti hasil kajian kita akan kita sampaikan, ini baru saja melaporkan, kita buat form A laporan, buatkan tanda terima bukti laporan. Kemudian apakah ini melanggar atau tidak itu kita kaji Bersama komisioner lainya. Kalau kajian awal 2 hari sejak dilaporan disampaikan, berarti besok sudah selesaikan kajian awal,” jelasnya.
Topan menyebutkan untuk total laporan yang ditanganiBawaslu hingga hari ini ada 12.
“Tadi itu total 12 nelum lagi ada informasi awal dari masyrakat itu kita lakukan penelusuran, belum lagi temuan dari panwas kecamatan, data kita nggak ingat semuanya,” tutupnya. (mh/gk)
BACA JUGA