Rendahkan Martabat Masyarakat Kalimantan, Polisi Diminta Usut Kasus Edy Mulyadi

Samarinda, Gerbangkaltim.com – Viral video berdurasi 57 Detik beredar luas di tengah masyarakat. Dalam video tersebut, seorang pria bernama Edy Muliadi terang-terangan menghina masyarakat Kalimantan dengan menyampaikan Kalimantan tempat Jin Buang Anak, pasarnya/masyarakatnya Kuntilanak Genderuwo dan ia juga mengatakan tak ada masyarakat yang mau tinggal di Penajam Paser Utara (PPU), kecuali monyet.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Daerah (Barmuda), H. Anderiy Syachrum Mengatakan bahwa penghinaan dan ujaran kebencian yang di sampaikan Edy Muliadi telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan.

“Edy Muliadi tak mengetahui bahwa Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur merupakan Provinsi penyumbang devisa terbesar dalam sektor Sumber Daya Alam di antara seluruh Provinsi di Indonesia,” papar Anderiy.

Untuk itu kami ingin bertanya kepada Edy Muliadi, Kontribusi yang sudah dia berikan untuk Indonesia Apa?

Mungkin saat bersekolah dulu Edy Muliadi sering bolos saat mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), dampaknya ia tak memahami ke-Indonesia-an dan Kebhinekaan, sehingga argumentasinya bersifat Intoleran.

Sungguh sangat tak beradab ketika kritik atas kebijakan pemerintah jika dilandasi dengan argumenntasi Penghinaan dan ujaran kebencian terhadap daerah/masyarakat tertentu.

“Kami dari DPP Barmuda menjunjung tinggi dan menjadikan Hukum sebagai Panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

Berdasarkan Aturan Perundangan-undangan Pasal 156 KUHP yang Berbunyi ‘Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–’

“Kami meminta Kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dalam kurun waktu 3 x 24 Jam segera menindak Edy Muliadi untuk mempertanggung jawabkan ucapan dan perbuatannya di depan Hukum,” ujarnya.

Hal ini menjadi Penting agar Kerukunan, Persatuan dan Kesatuan Bangsa tetap terjaga. (Yul)

Tinggalkan Komentar