Reses Budiono, Jalan Rusak di Solok Waru Jadi Keluhan Warga

DPRD
Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi PDI Perjuangan Budiono menggelar reses Masa Persidangan I Tahun 2023 yang dilaksanakan RT 8, 9 dan 15 di jalan Solok Waru Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Minggu (19/3/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi PDI Perjuangan Budiono menggelar reses Masa Persidangan I Tahun 2023. Kegiatan reses ini dilaksanakan RT 8, 9 dan 15 di jalan Solok Waru Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Minggu (19/3/2023).

Hadir dalam reses yang dilaksanakan Wali Ketua DPRD Kota Balikpapan ini sebanyak 160 orang yang terdiri warga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga Ketua RT 8 Mulyadi, RT 9 Dedi dan RT 15 Martin.

Ketua RT 8 Mulyadi dalam reses tersebut mengeluhkan musibah banjir yang kerap melanda warga RT 8 Kariangau.

” Jika hujan deras mengguyur Kota Balikpapan, tempat kami sudah pasti banjir, ” ujarnya.

Sedangkan Ketua RT 15 Martin mempertanyakan infrastruktur jalan atau semenisasi menuju pemakaman kristen. Dan juga permasalahan Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Disini PJU minim sekali, jadi sangat membahayakan warga sekitar jika keluar malam hari, ” keluhnya.

Kemudian juga ada warga RT 15 Saleh mengusulkan penampungan tempat pembuangan sampah (TPS), perbaikan jalan solok waru dan pembangunan sarana prasarana olahraga di wilayah solok waru.

Sedangkan Ketua RT 9 Dedy mempertanyakan permasalahan BPJS kelas III yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

”Disini masih ada warga yang belum paham pengurusan BPJS kelas III yang ditanggung pemerintah, “katanya.

Menanggapi keluhan warga tersebut, Wakil Ketua DPRD Balikpapan yang juga Politisi PDI P Kota Balikpapan Budiono mengatakan, akan memperjuangkan aspirasi warga tentang Jalan Solok Waru yang sepanjang 1 Kilometer yang belum mendapatkan pengerasan.

“Kita akan perjuangkan aspirasi warga tersebut,” tegasnya.

Sedangkan untuk PJU, Budiono menambahkan, sesuai dengan kewenangannya jika jalan tersebut kurang dari 4 meter maka penanganannya dibebankan kepada kelurahan. Dan jika lebih dari 4 meter maka kewenangannya di Dinas Perhubungan (Dishub).

“PJU dijukan sesuai kewenangannya, agar masyarakat dapat menikmati fasum fasos yang dianggarkan oleh pemerintah kota,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar