Reskrim Polresta Balikpapan Ringkus 2 Tersangka Pengetap BBM Subsidi Dengan Barang Bukti Total 214 Liter

Polresta Balikpapan
Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua tersangka Pengetap BBM di Kota Balikpapan, Rabu (18/12/2024).

Balikpapan,
Unit Tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil meringkus dua orang tersangka pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Kedua tersangka bukan komplotan, keduanya bekerja masing-masing, dengan inisial MYS dan ED,” ujar, Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Beny Aryanto dalam jumpa persnya, Rabu (18/12/2024).

Dikatakan Beny, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pengetapan BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Para tersangka ini membeli BBM bersubsidi dengan jumlah banyak kemudian dijual kembali ke masyarakat atau pengecer dengan harga lebih tinggi,” ungkapnya.

Kedua tersangka beraksi kurang lebih tiga bulan terakhir di sejumlah SPBU di Kota Balikpapan.
Sedangkan barang bukti, dalam kasus ini penyidik mengamankan 2 jenis mobil salah salah satunya adalah mobil angkutan kota.

“Mobil dimodifikasi sedemikian rupa, dimana ada selang, mesin pompa elektrik, dan jeriken berisi BBM dan sejumlah kartu kode batang untuk membeli BBM jenis Pertalite,” paparnya.

Bila ditotal secara keseluruhan, BBM subsidi jenis Pertalite yang disita oleh penyidik sebanyak 214 liter dari kedua tersangka.

Dikatakannya, dalam kewajaran setiap orang hanya boleh memiliki satu kartu kode batang untuk pengisian BBM bersubsidi.

Namun dalam kasus ini, polisi mengamankan 9 kartu masing-masing 2 kartu dari tersangka ED dan 7 kartu dari tersangka MYS.

Bila melihat aturan pakai kartu tersebut, satu kartu kode batang masing-masing hanya untuk satu nomor plat kendaraan, sehingga kuat dugaan juga ada penggunaan plat kendaraan lebih untuk satu kendaraan.

Tenyata benar tersangka ED menggunakan plat kendaraan milik keluarganya, berdasarkan pengakuan tersangka ED plat itu adalah milik keluarganya.

“Plat serta kartu kode batang punya, kebetulan dia jarang keluar,” ucapnya.

Begitupun dengan MYS, tersangka dengan barang bukti kendaraan angkutan kota yang menyembunyikan plat aslinya di belakang kendaraan.

“Iya ini plat di depan punya teman, plat aslinya ada di belakang,” ujar MYS.

Dari tangan MYS, polisi mengamankan sebanyak 7 kartu kode batang, dimana menurut pengakuannya kartu itu adalah milik teman serta membeli secara dalam jaringan (daring).

“Punya saya cuman satu, kemudian satu lagi punya teman, dan sisanya saya beli via daring di internet,” jelasnya.

Kepada polisi, MYS mengaku membeli kartu itu seharga Rp 100 hingga Rp 150 ribu secara daring.

Kepolisian sendiri berkomitmen akan mendalami kasus tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Saat ini kami masih lakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta saksi ahli kemudian dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara,” ujar, Kasat Unit Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi.

Atas perbuatannya, kepada kedua tersangka polisi menyematkan pasal 55 juncto pasal 40 ayat 9 UU nomor 6 tahun 2023 atas perubahan uu nomor 11 tahun 2023 cipta kerja ancaman pidana lima tahun penjara.

Tinggalkan Komentar