Revisi Tatib DPRD Balikpapan Tidak Pada Hal Mendasar

DPRD Balikpapan
Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan memastikan tidak ada perubahan yang mendasar dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Tertib DPRD Balikpapan periode 2024-2029. Dimana revisi aturan hanya sebatas penyesuaian dan penyelarasan tanpa adanya perbedaan mendasar.

“Jadi hanya revisi aturan hanya sebatas penyesuaian. Tidak ada perbedaan besar,” ujar, Wakil Ketua Pansus Tatib DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, Selasa (4/3/2025).

Dikatakannya, selama tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan, maka substansi tata tertib DPRD Kota Balikpapan akan tetap sama.

“Tidak ada perubahan signifikan. Intinya, setiap anggota DPRD tetap dituntut untuk menjalankan tugasnya dengan lebih serius,” jelasnya.

Syarifuddin Oddang menambahkan, revisi yang dilakukan pansus tatib DPRD Kota Balikpapan ini lebih kepada harmonisasi dengan aturan yang sudah ada.

“Sinkronisasi antara tata tertib lama dan baru sudah sesuai. Tidak ada perubahan besar, hanya beberapa poin yang diperjelas dan dipertajam,” jelasnya.

Dikatakannya, tatib ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam evaluasi terhadap pelaksanaan aturan periode 2019-2024, ketentuan mengenai tingkat kehadiran anggota DPRD tetap diberlakukan.

“Aturan soal kehadiran tidak berubah. Anggota DPRD yang absen enam kali berturut-turut tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi berupa pencopotan jabatan atau Pergantian Antar Waktu (PAW),” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam sosialisasi ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan pemahaman kepada anggota DPRD baru, terutama terkait aturan penggunaan seragam dinas seperti Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Selain itu, dibahas pula ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administratif anggota dewan.

Syarifuddin Oddang menegaskan, kewenangan dalam penegakan aturan, khususnya terkait sanksi kehadiran, tetap berada di Badan Kehormatan (BK) Dewan , sedangkan Pansus hanya bertugas menyusun regulasi.

“Pansus hanya menyusun aturannya, sementara pelaksanaannya ada di Badan Kehormatan,” jelasnya.

Sebagai tambahan, ia mengusulkan agar ada bentuk penghargaan bagi anggota DPRD yang memiliki tingkat kehadiran tinggi dan menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kalau ingin memberikan penghargaan, perlu dipertimbangkan bentuknya. Jika berupa insentif keuangan, harus ada regulasi yang jelas terkait sumber anggarannya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar