Revisi UU TNI: Perkuat Pertahanan, Jaga Profesionalisme, dan Supremasi Sipil

Revisi UU TNI
Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia. Hal ini ditegaskan oleh Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/3/2025).

Pentingnya Revisi UU TNI

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain, baik dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter.

“Revisi ini adalah kebutuhan strategis agar peran dan tugas TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujarnya.

Pengaturan Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian/Lembaga

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menekankan bahwa mekanisme ini akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional tanpa mengganggu netralitas TNI.

“Penempatan prajurit di luar institusi TNI harus sesuai kebutuhan negara dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit

Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun, mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup dan produktivitas prajurit.

“Kami melihat bahwa prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI,” jelas Kapuspen TNI.

Komitmen pada Supremasi Sipil

Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, selaras dengan pernyataan Panglima TNI dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil, memastikan supremasi sipil tetap terjaga dalam demokrasi kita,” ujar Panglima TNI.

Menangkal Hoaks dan Menjaga Stabilitas Nasional

Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks dan fitnah yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

“TNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional dan tidak mudah diadu domba,” tegasnya.

Dengan revisi UU ini, TNI semakin profesional, siap menghadapi ancaman, dan tetap dalam koridor demokrasi serta supremasi hukum.

📌 Sumber: Puspen TNI

Tinggalkan Komentar