Rohmad Terdakwa Galian C Ilegal Merasa Jadi Tumbal, Siap Laporkan Balik Pihak Terlibat ke Polisi

Sidang
Terdakwa Kasus Galian C Ilegal, Rohmda melalui kuasa hukumnya akan melaporkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus galian C illegal di eks lahan Hotel Tirta Balikpapan saat meringkuk di balik jeruji besi Sel Tahanan PN Balikpapan, Kamis (13/2/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Terdakwa Rohmad merasa telah dijadikan tumbal dalam kasus galian C ilegal eks lahan Hotel Tirta Balikpapan. Untuk itu, Rohmad berencana akan melaporkan balik sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasusnya tersebut ke Polda Kaltim.

Usai mendengar tuntutan JPU sebanyak 2 Tahun 6 Bulan dan subsider denda Rp100 juta atau 6 bulan kurang jika tidak mampu membayar denda, terdakwa Rohmad tampak sedih dan berjalan lemas ke ruang sel tahanan.

Rohmad mengatakan, sangat kecewa karena orang-orang yang menjadi otak di balik penambangan illegal galian C eks Hotel Tirta yang harusnya bertanggungjawab, saat ini bebas berkeliaran menghirup udara kebebasan, sedangkan dirinya sendiri harus menanggung perbuatan orang-orang tersebut dan berada di balik jeruji besi.

“Saya sedih, merasa dikambinghitamkan oleh seorang Naja. Saya ini hanya mencari nafkah untuk keluarga. Ya, saya salah karena mengerjakan, tapi kan itu atas perintah dan arahan,” ujarnya, ditemui usai persidangan Kamis (13/2/2025).

Dikatakannya, proses keadilan yang dijalaninya ini sama sekali tidak menerapkan prinsip adil hukum. Selaku penanggungjawab, pemilik Hotel Tirta bahkan tidak pernah sekalipun menjenguknya di balik jeruji besi.

“Nggak adil ini buat saya. Selama saya ditahan hingga saat ini, dia (Naja dan Henky) tidak pernah menengok, bahkan menanyakan kesehatan saya saja tidak pernah,” sesalnya.

Dia mengaskan, dirinya sejak awal sebagai pekerja otomatis hanya menjalankan perintah. “Dari awal sampai akhir, saya tidak pernah melanggar. Saya juga sangat kecewa,” geramnya.

Rohmad melalui kuasa hukumnya berencana akan melaporkan balik kasus ini terhadap mereka yang selama ini memerintahkannya untuk melakukan aktivitas penambangan di bekas lahan Hotel Tirta Balikpapan.

“Saya pastikan, saya akan melaporkan balik kasus ini, karena saya merasa dikambinghitamkan,” tegasnya.

Rohmad sebelum kasus ini bergulir ke meja hijau persidangan, ia pernah dijanjikan untuk mendapatkan perlindungan dari pemilik dan penanggung jawab penataan lahan di eks Hotel Tirta Balikpapan, tapi nyata hal tersebut tidak terjadi.

“Saya dibohongi, katanya sudah diatur semuanya. Bahkan setelah ada laporan-laporan ini, dia menantang, hebat mana orang berkuasa ini daripada saya gitu,” upanya.

Rohmad menyampaikan, dalam persidangan lalu ada saksi yang telah dipanggil, tapi tidak pernah memenuhi panggilan, padahal dia menerima hasil dari galian dan uang tersebut. Tambahnya, selama proses penambangan pasir, tidak hanya untuk dijual, tetapi juga ada yang dibawa kepada Oei Brayen Wijaya sekitar 150 rit truk yang juga Direktur PT CMA pemilik eks Hotel Tirta Balikpapan.

“Saya sendiri tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya sedih.

Meski demikian, Rohmad mengaku bersalah, terutama kepada keluarga dan para warga yang terdampak, meskipun telah mengerjakan sesuai arahan dan perintah penanggungjawab proyek.

Di sisi lain, Rohmad juga menyampaikan keinginannya untuk bebas, agar bisa mengayomi anak-anak yatim piatu yang saat ini berjumlah 36 orang di Jawa Tengah.

“Saya ikhlas, tapi karena saya merasa menzalimi keluarga dan anak-anak yatim piatu, itulah yang saya sesali,” ungkapnya dengan nada sedih.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Rohmad, Efi Maryono menegaskan, kliennya hanya menjadi korban dalam kasus ini.

“Sebenarnya, pelaporan terhadap pemilik dan direktur operasional Hotel Tirta sudah dipersiapkan karena sangat jelas bahwa terdakwa RH hanya dijadikan korban oleh kesaksian-kesaksian yang pernah ada,” ujarnya.

Efi menjelaskan, dalam tuntutan jaksa juga disampaikan bahwa harus dipertimbangkan pertanggungjawaban pidana terhadap para saksi. Di antaranya, saksi Naja selaku penanggung jawab, serta saksi Hengky dan Brayen selaku direktur dan komisaris perusahaan.

“Ketiganya dalam tuntutan jaksa dimohon untuk bertanggung jawab atas kegiatan pidana yang terjadi. Itu sudah jelas di sana,” ungkapnya.

Dijelaskannya, sebenarnya pihaknya akan mau mengajukan pledoi secara tertulis, karena waktunya terbatas, jadi mengikuti saja proses yang ada.

“Kami berharap dapat mengajukan pleidoi secara tertulis. Namun, karena keterbatasan waktu, mereka harus mengikuti proses persidangan yang sudah berjalan,” jelasnya.

Terlebih, pekan depan sudah dijadwalkan untuk agenda putusan terhadap kliennya. Lebih lanjut, dari tuntutan jaksa terhadap tiga saksi tersebut, Rohmad merasa harus mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan.

“Dengan ini, Rohmad akan melakukan pelaporan ke pihak berwajib karena merasa dizalimi dan dibebankan atas perkara ini, maka akan menjadi dasar laporan. Selain itu, juga berdasarkan tuntutan jaksa terhadap tiga saksi tadi,” tegasnya.

Dikatakannya, pihaknya akan segera melaporkan kasus ini sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

“Keputusan ini kami ambil supaya ada kejelasan hukum terkait pihak-pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab,” ucapnya.

Tinggalkan Komentar