RT 18 Mangkurawang Akan Dimekarkan Jadi 5 RT karena Overload Jumlah KK

KK 'Overload'
Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong akan memekarkan satu Rukun Tetangga (RT) karena dinilai jumlah penduduknya melampaui kapasitas maksimal dalam suatu wilayah RT, yakni di RT 18.

Gerbangkaltim.com, Tenggarong— Pemerintah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, berencana melakukan pemekaran RT 18 menjadi lima RT baru. Hal ini dilakukan menyusul jumlah Kepala Keluarga (KK) yang dinilai sudah melebihi kapasitas ideal dalam satu wilayah RT.

Lurah Mangkurawang, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa pemekaran ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang diberikan oleh Ketua RT kepada warganya.

“RT 18 sudah sangat padat. Saat ini tercatat ada sekitar 800 KK di wilayah tersebut. Jika tidak segera dimekarkan, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu,” ungkap Ardiansyah.

Saat ini, Kelurahan Mangkurawang memiliki 20 RT aktif, namun jumlah itu akan berkurang menjadi 15 RT setelah wilayah Desa Mangkurawang Darat resmi dipisahkan dan disahkan. RT yang akan dialihkan ke desa baru meliputi RT 13 hingga RT 17.

Dalam proses pemekaran RT 18, empat RT baru akan dibentuk, sementara sebagian wilayah akan tetap menjadi bagian dari RT 18. Pemekaran ini mencakup beberapa kawasan pemukiman padat seperti:

  • Perumahan Eks Tanjung

  • Perumahan Kendis

  • Perumahan Dinar Mas

  • Jalur poros Usaha Tani hingga perbatasan Desa Rapak Lambur

“Saat ini kami sedang menunggu SK resmi pemekaran RT. Begitu disahkan, masing-masing wilayah ini akan memiliki RT-nya sendiri demi efisiensi pelayanan,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kelurahan Mangkurawang untuk menyesuaikan tata kelola wilayah dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang kian pesat, terutama di kawasan pemukiman baru.


Sumber: Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong

Tinggalkan Komentar