Rumah Bos Judi Online Rp30 Miliar di Medan Disita Polri: Hasil TPPU Judi Online
Medan, GerbangKaltim.com – Rumah mewah bos judi online bernama Apin BK alias J di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Selasa (18/10/2022).
Rumah seharga Rp 30 Miliar ini diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil bisnis judi online.
Polda Sumut resmi menyita rumah mewah bos judi online A alias J di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (18/10/2022) siang.
Kabid Humas Polda Sumut yang diwakili oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, rumah bercat putih ini disita karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis judi online.
Pantauan di lokasi, rumah mewah ini berada di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Rumah kurang lebih bertingkat tiga ini nampak paling mewah di antara rumah yang lain.
Herwansyah menyebut, harga rumah ini ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.
“Aset yang disita hari ini, untuk rumah yang ada di Jalan Palem 30 Miliar, yang di Jalan Bakau 21 Miliar dengan jumlah 51 Miliar,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Selasa (18/10/2022).
Rumah mewah milik bos judi online ini sudah tak lagi berpenghuni pasca penggrebekan markas judi online di kafe Warna-warni.
Pada pintu masuk depan, samping pun sudah dipasangi garis Polisi.
Herwansyah menerangkan ini merupakan penyitaan aset bos judi online yang ke empat kalinya.
Jika ditotal aset bos judi online ini yang telah disita mencapai Rp145,79 miliar.
Sejauh ini yang disita berupa bangunan beserta tanah yang rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Total keseluruhan sebesar Rp145,79 miliar,”ucapnya.***
BACA JUGA