Rusak Jalan Negara, PT Conch diingatkan Kurangi Muatan
PASER, Gerbangkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser mengingatkan PT Conch untuk mengurangi muatan kendaraan sesuai dengan ketentuan kelas jalan di Kabupaten Paser.
“Kurangi muatan karena muatannya berlebih sampai 27 ton. Maksimal muatan 8 ton untuk jalan kelas IIIa,” kata Kabid Pembinaan dan Pengendalian Dishub Paser Hendra Dian, Selasa (01/12/2020) lalu.
Diketahui sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Batu Sopang melakukan penyetopan sejumlah kendaraan milik distributor PT Conch, karena diduga membawa muatan melebih ketentuan.
Pada Senin (30/11/2020), masyarakat dan pihak perusahaan bersama Dishub, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan setempat, mengikuti rapat yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Batu Sopang.
Menurut Hendra, Dishub Paser tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan tersebut melintas di jalan negara.
Karena lanjut dia, kewenangan mengatur jalan negara adalah kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Balikpapan.
“Masyarakat melakukan pencegatan distributor semen Conch. Sebenaranya Itu bukan wilayah kita. Karena yang dilintasi jalan negara, kewenangan Kemenhub,” ujar Hendra.
Sementara Camat Batu Sopang Misran mengakui melintasnya kendaraan tersebut sering dikeluhkan masyarakat karena berdampak pada kualitas jalan.
“Karena muatannya ada dampaknya. Makanya mereka melakukan penyetopan,” ujar Misran.
Ia menegaskan persoalan penyetopan kendaraan telah selesai dan kendaraan telah lama melintas beberapa hari lalu.
“Sudah selesai masalanya. Kami hanya memfasilitasi. Selanjutnya kesepakatan antara masayrakat dan perusahaan,” ujar Misran. (Jya)
BACA JUGA