Rutan Tanah Grogot usulkan enam warga binaan terima remisi khusus Natal

PASER, Gerbangkaltim – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanah Grogot, Kalimantan Timur mengusulkan enam warga binaan pemasyarakatan menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024.

Kepala Rutan Tanah Grogot Sukarna Trisna Atmaja menjelaskan enam dari 16 warga binaan yang mendapatkan usulan remisi khusus ini adalah mereka yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima.

“Pada Natal tahun ini sebanyak 6 WBP yang kita usulkan remisi dari 16 WBP yang beragama Kristen. Sisanya belum memenuhi syarat baik secara administrasi maupun subtansi, ” Kata Sukarna dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Untuk memperoleh remisi, Ia menambahkan WBP harus memenuhi syarat yakni harus menjalani pembinaan minimal selama 6 bulan terlebih dahulu terhitung awal WBP menjalani hukuman di dalam Rutan Tanah Grogot.

Lebih lanjut , Sukarna menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengajuan usulan remisi khusus ini kepada Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia sejak awal, sebagai implementasi pemenuhan hak-hak warga binaan.

“Nantinya, remisi khusus Natal ini akan diberikan pada 25 Desember, bertepatan dengan perayaan Natal 2024,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga ia berharap seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik dan mematuhi seluruh tata tertib di rutan.

Rencananya perayaan natal tahun 2024 ini, Sukarna menjelaskan akan mengundang rekanan gereja dari luar Rutan, serta mengundang keluarga dari beberapa WBP yang merayakan Natal, sehingga WBP dapat merayakan Natal dengan suka cita di Rutan Tanah Grogot.

“Kami bakal mengundang pihak keluarga WBP pada saat Natal agar WBP dapat merayakan Natal secara suka cita, “pungkasnya. (*/Gk)

Tinggalkan Komentar