Sabaruddin Panrecalle, Pemekaran Dapat dilakukan Sesuai Ketentuan dan UU Berlaku
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Jumlah penduduk di wilayah Balikpapan Timur semakin tahun semakin meningkat khususnya di Kelurahan Manggar. Hal tersebut terbukti dengan adanya 100 RT yang bernaung di Kelurahan Manggar. Sehingga, berhembus wacana adanya pemekaran Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan yang merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Balikpapan Timur Sabaruddin Panrecalle angkat bicara.
Sabaruddin mengatakan, pemekaran boleh dilakukan apabila memang keadaan memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar amanah Undang-Undang.
“Silahkan saja dimekarkan, kami mengacu pada aturan yang berlaku (yakni) amanah UU. Ketika merasa tidak efektif dan produktif untuk mengelola tatanan yang ada di kelurahan Manggar ya sebaiknya itu dimekarkan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan, Jumat (7/1/2022).
Sabaruddin mengakui, kepadatan penduduk Kota Balikpapan yang memiliki enam Kecamatan dan 34 Kelurahan meningkat setiap tahunnya.
Khusus, di wilayah Balikpapan Timur penduduknya berkisar 75 ribu jiwa yang terbagi dalam empat Kelurahan. Diantaranya, Kelurahan Manggar yang memiliki 100 RT, Kelurahan Manggar Baru memiliki 50 RT sedangkan Kelurahan Teritip dan Lamaru masing-masing sekitar 40 RT.
“Apabila dianggap urgent dan sudah melalui tahapan-tahapan, bahwa jumlah penduduk diambang batas harus dimekarkan. Ya silahkan saja dimekarkan,” pungkasnya.(Nik)
BACA JUGA