SADIS! Pastikan Meninggal, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Bagian Belakang Telinga hingga Tembus Hidung

Jakarta, GerbangKaltim.com – Tersangka pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin 17 Oktober 2022.

Dalam persidangan tersebut, terbukti Ferdy Sambo mengeksekusi sendiri Brigadir J.

Fakta persidangan terbaru tersebut sekaligus membantah spekulasi selama ini yang menyebut Bharada E lah yang membunuh Brigadir J.

Jaksa mengungkapkan bahwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia akibat tembakan dari Ferdy Sambo.

Dalam membaca surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, Bharada E menembakkan sekitar tiga atau empat kali tembakan ke Brigadir J hingga jatuh dan terkapar.

Ferdy Sambo kemudian menembak Brigadir J di kepala bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak untuk memastikan Brigadir J tewas.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berbaring di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak lalu.

Lalu untuk memastikan-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Tembakan terakhir Ferdy Sambo memastikan Brigadir J meninggal dunia yang mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.

“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa.

“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan kerusakannya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Selain itu juga menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan seluruh dakwannya kasus pembunuhan Brigadir J dengan berita Ferdy Sambo Cs.

Salah satu bacaannya mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut langsung ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat aliar Brigadir J.

“Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo,” baca membacakan surat dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Lalu, saat itu juga Ferdy Sambo mengatakan ajudannya itu jika istrinya, Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Richard.

“Setelah Terdakwa Fedy Sambo masuk ke kamar untuk bertemu Saksi Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Saksi Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Saksi Putri Candrawathi menempel di dada Terdakwa Ferdy Sambo,” urai jaksa.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J). Surat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam surat dakwan disebutkan bila Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.***

Sumber: PMJNews.com

Tinggalkan Komentar