Sanksi Tegas Akan Diberikan Kepada ASN Yang Melakukan Judi Online

Pemkot Balikpapan
Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud, SE, ME

Balikpapan, Gerbangkaltim.com. – Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menindak tegas bagi siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi daring atau judi online (judol).

“Aturannya sudah jelas, bila ada yang melanggar, Pemkot Balikpapan mengambil tindakan tegas,” ujar, Wali Kota H Balikpapan Rahmad Mas’ud, SE, ME, Kamis (4/7/2024).

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, dalam hal ini wali kota tegas memberikan sanksi hingga berupa pemecatan.

Diakuinya, untuk sampai sejauh ini, masih belum ditemukan ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan yang melakukan judi darling tersebut. Namun demikian, Pemkot Balikpapan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan handphone para ASN tersebut.

“Kalau razia handphone, nanti dipikirkan dulu. Apalagi isi handphone kan privasi dan itu bagian dari tugas polisi,” jelasnya.

Rahmad juga menghimbau terkait judol tak hanya ASN namun warga Kota Balikpapan secara keseluruhan agar tidak terpedaya.Karena judi dapat merusak kehidupan masyarakat.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) setempat guna meretas aksi judol yang tengah marak saat ini.

“Pentingnya upaya kewaspadaan terhadap dampak negatif yang muncul dari digitalisasi, khususnya judol,” Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal

Meskipun digitalisasi banyak membawa manfaat, katanya, namun tetap harus berhati-hati dan tidak membesar-besarkan sisi negatifnya.

Fasial menekankan Diskominfo Kaltim, kini bekerja secara terpusat dengan Kementerian Kominfo RI memiliki peran penting dalam menangani aduan terkait konten negatif.

“Kami berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk polisi cyber dan melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam efek negatif dari digitalisasi,” jelasnya.

Upaya dari Pemprov Kaltim itu didukung oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah.

“Saya pribadi sangat mendukung pemberantasan tindakan tersebut apalagi untuk kalangan ASN,” paparnya.

Menurut Laisa, judol memberikan dampak yang luar biasa buruk, baik bagi diri sendiri, orang lain, serta keluarga.

“Sudah banyak contohnya yang bisa disaksikan, dari judol orang bisa bangkrut, bercerai sama pasangan dan lain sebagainya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar