Satpol PP Balikpapan Gelar Operasi Yustisi Trantibum
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melaksanakan operasi yustisi yang menyasar gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
“Yustisi ini merupakan kegiatan rutin kita sama seperti yang non yustisi,” ujar, Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan disela kegiatan, Kamis (31/10/2024) sore.
Kegiatan operasi ini dimulai dengan menggelar r apel di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan di Jalan Jenderal Sudriman sekitar pukul 16.00 wita, kemudian dilanjutkan dengan membagi regu operasi yang langsung menyisir di sejumlah wilayah di Kota Balikpapan.
“Untuk sasaran kami adalah yang terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum,” ucapnya.
Dikatakannya, pada Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, pasal 8 nomor (2) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum (fasum); membuat dan memasang penghambat lalu lintas tanpa seizin dinas yang membidangi perhubungan.
Kemudian melakukan kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan; memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah termasuk portal jalan.
Melakukan kegiatan yang merusak dan mengotori badan jalan dan trotoar; menempatkan benda dan/atau barang pada tepi jalan raya atau ruas jalan di lingkungan permukiman yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan/atau mengganggu keindahan kota.
Membuang pecahan periuk, keramik, pecahan gelas, kaca, sampah, kotoran hewan atau manusia, bangkai hewan atau benda lainnya di jalan umum atau drainase disepanjang jalan umum; serta menyelenggarakan dapur umum di Jalan Umum.
“Dalam operasi yustisi ini, kami melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” paparnya.
Selain itu, kata Yosep, dalam Yustisi ini juga melibatkan aparat TNI maupun Polri untuk pengamanan di lokasi.
“Bila ditemukan adanya pelanggaran perda, maka akan dikenakan sangsi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan ada 7 November mendatang,” tutupnya.
BACA JUGA