Sat Reskrim Polres Kukar Tangkap Seorang Perempuan, Kedapatan Promosi Situs Judi Online
Kutai Kartanegara, Gerbangkaltim.com – Sat Reskrim Polres Kukar berhasil mengungkap kasus tindak pidana judi online yang melibatkan seorang perempuan berinisial EF (23), seorang mahasiswa. EF ditangkap pada Senin (15/7/2024) pukul 17.00 WITA, di RT 75 Kelurahan Loa Ipuh, setelah diketahui mempromosikan situs judi online melalui media sosial miliknya.
Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Reskrim AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari pemantauan dua akun media sosial milik pelaku yang terbukti digunakan untuk mempromosikan situs judi online. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar kemudian berhasil mengamankan EF beserta barang bukti, yakni 1 unit iPhone 11 Pro Max warna hitam hijau, 2 akun media sosial yang digunakan untuk promosi judi online, 1 tangkapan layar kegiatan promosi judi online, dan uang tunai sebesar Rp. 755 ribu.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mempromosikan judi online selama kurang lebih 3 bulan,” ungkap AKP Jodi Rahman.
Kini, EF telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM
BACA JUGA