Sat Resnarkoba Polres Paser Berhasil Meringkus Pengedar Narkotika di Desa Songka

PASER, Gerbangkaltim.com – Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil meringkus seorang pria berinisial MS (41) pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang pada, Rabu (16/8).

Adapun barang bukti berupa 3 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu (Bruto 4,70 Gram), 1 butir obat warna merah muda yang di duga narkotika jenis INEX. (Bruto 0,54 Gram), 3 buah sendok takar yang terbuat dari kertas karton, 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan Digital Merk. “SENSSUN” warna silver, 1 buah kotak karton Merk. “EXSIS” warna hijau putih, 1 kantol plastik warna hitam, 1 buah tas Selempang Merk. “POLO SUPER” warna hitam, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah Handphone dan Uang Tunai Sebesar Rp. 2.100.000.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., mengatakan bahwa kejadian berawal dari penangkapan Sdr. S (41) di Desa Busui atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu.

“Kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan introgasi kepada Sdr. S dan dirinya mengaku mendapatkan 1 Paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. MS,” ujarnya.

“Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba menghubungi Sdr. MS melalui pesan Whatshap dari Handphone Sdr. S untuk datang ke rumah Sdr. S. Kemudian sekitar 20.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba melihat seseorang di pinggir jalan Di Desa Busui dan langsung mengamankan orang tersebut dan setelah di tanya mengaku bernama Sdr. MS, kemudian anggota melakukan introgasi terhadap Sdr. MS dan mengaku telah memberikan shabu shabu kepada Sdr. S. Atas hasil introgasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah Sdr. MS di Desa Songka, Kec. Batu Sopang yang di saksikan oleh ketua RT setempat dan di temukan 1 buah tas Selempang yang di di dalamnya terdapat 3 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu berserta barang bukti lainnya yang mana diakui milik Sdr. MS,” sambung Kasat Resnarkoba.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang-barang yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (HP)

Tinggalkan Komentar