Sat resnarkoba polres paser musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8, 21 gram

PASER, Gerbangkaltim.com – Bertempat di ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser digelar pemusnahaan barang bukti 9 paket Narkotika golongan I jenis Sabu dengan total berat Bruto 8,21 gram, dari Tersangka an. ANDRI RAMADHAN ALS ANDRI BIN SLAMET, an. JUNAIDI ALS UNAI BIN INAS, dkk.an. EMA NURWATI ALS NUR BINTI JARI, dkk dan an. TAMRIN ALS ANDRI BIN BACO, dkk Selasa (16/5/2023).

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Paser Akp Yulianto Eka Wibawa ,SH, JPU Firdaus, S.H. Leni Rianti,S.H. ( Penasehat Hukum) Bripka Ari Kuncoro (Provos) Bripka Brifa Lespri Harto (Bamin Sat Resnarkoba) Brigpol Zainal Hadi Amrullah (Bamin Sat Resnarkoba) Briptu Yanuarius Dani (Bamin Sat Resnarkoba ).

Kapolres Pase AKBP Kade Budiyarta, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan Pemusnahan barang bukti ini mengacu Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 Ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.

“Terhadap Barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengujian oleh Labfor Cb. Surabaya, selanjutnya Barang bukti di musnahkan dengan dimasukan kedalam toples plastik warna putih transparan yang berisikan Air kemudian diaduk sehingga berbaur/larut dengan air, selanjutnya dibuang/larutkan kedalam lubang Closet/Septi Tank hingga Habis,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan pemusnahan BB Narkotika tersebut selesai pada pukul 12.30 Wita berlangsung aman, tertib dan kondusif.

Tinggalkan Komentar