Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Sabu-Sabu, Amankan 1 Paket Sebesar 15,61 Gram
SAMARINDA, Gerbangkaltim.com – Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan mengamankan tiga pelaku di Jl. Otto Iskandardinata Gg. 12, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WITA.
Tim Sat Resnarkoba melakukan observasi di lokasi dan mencurigai dua pria yang berhenti dengan sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi KT ** CO. Kedua pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama MI (24) dan LAP (16), segera diamankan oleh petugas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 15,61 gram brutto yang disembunyikan dalam bungkus kuaci merk Cha Cha di kantong celana depan sebelah kanan MI (24).
Dari pengakuan MI (24) dan LAP (16), sabu-sabu tersebut mereka ambil atas perintah AE (29) untuk diserahkan kepada pembeli. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AE (29) di Jl. Sejati Gg. Durian, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM
BACA JUGA