Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Nunukan

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 960 Kosmetik Ilegal di Dermaga Bambangan

Gerbangkaltim.com, Nunukan – Tim gabungan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Pos Bambangan bersama TNI-Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 960 kosmetik ilegal merek Yanko di Dermaga Bambangan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Barang-barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia tanpa izin resmi.

Penemuan Kosmetik Ilegal

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari patroli rutin di sekitar Dermaga Bambangan. Saat melakukan penyisiran, tim yang dipimpin oleh Serma Juri menemukan dua kantong plastik besar berwarna hitam yang mencurigakan.

“Ketika diperiksa, kantong tersebut berisi 40 bungkus kosmetik merek Yanko, dengan total 960 pcs. Kami menduga barang-barang ini diselundupkan dari Malaysia tanpa melewati jalur resmi,” ungkap Letkol Arm Gde Adhy.

Barang Bukti Diamankan

Barang bukti kini diamankan di Pos Satgasmar Pam Ambalat XXX Bambangan dan akan diserahkan ke Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Penyelundupan kosmetik ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakan produk tanpa standar resmi.

Komitmen Tingkatkan Pengawasan

Letkol Arm Gde Adhy menegaskan komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan, terutama pada titik rawan seperti dermaga dan jalur tikus. “Kami akan terus memperketat pengawasan guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Satgas Pamtas dan aparat gabungan dalam menjaga kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan barang ilegal.

Sumber: Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad

Tinggalkan Komentar